kievskiy.org

2 Perempuan Pemandu Karaoke Dipersekusi dan Diceburkan ke Laut, KemenPPPA: Pelanggaran HAM

Ilustrasi persekusi terhadap dua perempuan pemandu karaoke di Padang.
Ilustrasi persekusi terhadap dua perempuan pemandu karaoke di Padang. /Pexels/Anete Lusina

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) angkat suara atas terjadinya tindakan persekusi yang dialami dua perempuan pemandu karaoke di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Pihaknya menyayangkan aksi persekusi disertai tindakan kekerasan dengan menceburkan dua korban itu ke laut terjadi.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati mengatakan, aksi main hakim sendiri itu tak boleh dilakukan dengan alasan apapun.

"Kami merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Semestinya sebagai warga negara yang memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri (eigenrichting) dengan penyiksaan atau penganiayaan tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun," katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 14 April 2023.

Ratna menerangkan, jika dua korban ini memang telah melakukan kesalahan atau tindakan yang melanggar aturan, tak seharusnya dilakukan aksi main hakim sendiri. Seharusnya lanjut dia, insiden tersebut ditindaklanjuti dengan proses pelaporan kepada penegak hukum.

Baca Juga: Gempa 6,6 Magnitudo Guncang Laut Tuban Jawa Timur, Tidak Berpotensi Tsunami

"Apapun alasannya, tindakan persekusi yang dilakukan sekelompok orang tersebut tidak dapat dibenarkan dan justru telah melanggar HAM dan merendahkan harkat dan martabat korban sebagai perempuan, juga termasuk pelecehan seksual," ujar Ratna Susianawati, dikutip dari Antara.

Adapun saat ini, kasus persekusi tersebut tengah ditangani oleh Polres Kabupaten Pesisir Selatan yang mendapat limpahan dari Polsek Lengayang. Polisi dijadwalkan akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Awbimax Menangis Ceritakan Keluarganya di Lampung, Didatangi Polisi hingga Dipanggil Bupati

Para pelaku persekusi tersebut terancam pidana karena dapat dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat