kievskiy.org

Pelaku Pungli Parkir Liar di Pantai Anyer Ditangkap, Uang Rp1 Juta jadi Barang Bukti

Ilustrasi penangkapan pelaku parkir liar di kawasan wisata Pantai Anyer Banten.
Ilustrasi penangkapan pelaku parkir liar di kawasan wisata Pantai Anyer Banten. /Pixabay/KlausHausmann

PIKIRAN RAKYAT – Parkir liar muncul di sekitar kawasan wisata Pantai Anyer, Jalan Raya Anyer, Sindanglaya, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Pelaku yang melakukan pungutan liar (pungli) parkir tersebut diringkus polisi.

Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres Cilegon menangkap tiga orang yang melakukan hal tersebut saat beraksi pada Minggu 23 April 2023. Mereka berinisial MI (25), SH (41), dan DS (51).

Dalam keterangannya pada Selasa 25 April 2023, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar, menyatakan mereka diduga melakukan pungli parkir liar di atas trotoar.

“Mengamankan tiga orang yang diduga telah melakukan pungutan liar parkir motor di atas trotoar kepada masyarakat yang sedang melakukan wisata," kata Mochmad Nandar.

Baca Juga: Dugaan Pungli THR RT Cengkareng, Polisi: Kalau Meminta dengan Paksaan, Ada Pidananya

Pelaku pakai trotoar fasilitas pejalan kaki dalam menjalankan aksinya

Dilansir dari laman PMJ News, trotoar yang seharusnya dipakai untuk pejalan kaki digunakan pelaku untuk melakukan pungutan liar parkir kepada pengunjung wisata Pantai Anyer Banten. Trotoar itu diketahui dibuat oleh pemerintah setempat.

Sementara itu, pelaku tidak memilki izin untuk menjadi petugas parkir di kawasan wisata pantai tersebut. Begitu juga dengan tiket parkir dan aktivitas parkir mereka yang dinilai ilegal.

“Pengelola parkir tidak memiliki Izin parkir dari pemerintah daerah dan dari tiket Rp10 ribu perkendaraan tidak membayarkan pajak daerah,” kata AKP Mochmad Nandar.

Baca Juga: Anggota TNI AL Dianiaya Juru Parkir Liar di Kawasan Cilandak, Alami Luka di Bagian Wajah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat