kievskiy.org

Desak Pemantik Ucapan 'Halalkan Darah Muhammadiyah' Dipolisikan, PP Muhammadiyah: Pantau Terus

Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang merupakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskim Polri menahan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin akibat komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang disampaikannya di media sosial.
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang merupakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskim Polri menahan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin akibat komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang disampaikannya di media sosial. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay. AKBAR NUGROHO GUMAY

PIKIRAN RAKYAT - Peneliti BRIN Andi Pangerang dibawa ke Jakarta usai ditangkap atas kasus 'halalkan darah Muhammadiyah' oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Minggu, 30 April 2023. Atas gerak cepat polisi dalam memproses laporan dugaan ujaran kebencian itu, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah menyampaikan apresiasinya.

Meski demikian, Nasrullah berharap agar polisi juga turut memproses Thomas Djamaludin (TJ) yang dalam kasus ini diduga menjadi pemantik AP melayangkan ancaman tersebut pada warga Muhammadiyah. Hal ini lantaran komentar AP yang berisi ancaman itu muncul setelah Thomas Djamaludin mempermasalahkan perbedaan penentuan Lebaran antara Muhammadiyah dengan pemerintah.

“Kami percaya, berdasarkan bukti-bukti kuat yang telah dikantongi Polri, yang bersangkutan (AP Hasanuddin) akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, dan kami juga berharap saudara TJ pemantik munculnya permasalahan tersebut bisa segera juga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Selanjutnya, Nasrullah menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga proses pengadilan, dan mengimbau seluruh warga Muhammadiyah memantau perkembangan penanganan perkara tersebut sampai tuntas.

Baca Juga: Tunggal Jadi Penyelamat, Ganda Putra Gagal di BAC 2023

“Kami mengimbau seluruh warga Muhammadiyah khususnya kader Pemuda Muhammadiyah untuk mengawal dan memantau perkembangan kasus tersebut ke depannya,” katanya.

Kronologi Kejadian

Kasus ini berawal dari komentar yang dilayangkan Andi Pangerang terhadap peneliti BRIN lainnya, Thomas Jamaluddin terkait perbedaan metode penetapan Lebaran. Dalam unggahan tersebut, Andi mengirim pesan bernada sinis yang dinilai berisi ancaman terhadap para pemeluk Islam Muhammadiyah sehingga viral di media sosial.

"Ya. Sudah tidak taat keputusan pemerintah, eh masih minta difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas," kata Thomas.

“Perlu saya halalkan gak neh darahnya semua Muhammadiyah? apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pengaduhan kalian,” balas Andi Pangerang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat