kievskiy.org

AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dan Jadi Tersangka, Buntut Biarkan Anak Aniaya Mahasiswa

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Polda Sumatra Utara (Sumut) memecat AKBP Achiruddin Hasibuan, buntut kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, Aditya Hasibuan. Dalam kasus itu, Achiruddin Hasibuan ikut terlibat dengan membiarkan sang anak menghajar korban Ken Admiral.

Setelah menjalani sidang etik, dia dipecat melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut," ucap Kepala Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa, 2 Mei 2023 malam.

"Akan tetapi, dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik, (AKBP Achiruddin Hasibuan) hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Lemkapi Sorot Fokus Sidang Komisi Etik Profesi Polri terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan

Berdasarkan pertimbangan itu, Propam Polda Sumut memutuskan bahwa prilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.

"Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tutur RZ Panca Putra Simanjuntak.

Dia mengatakan, hukuman tersebut sebagai bentuk keseriusan karena sidang kode etik membuktikan fakta itu dalam sidang kode etik tersebut.

Jadi Tersangka

Selain melakukan pemecatan, Polda Sumut juga menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka. Hal itu adalah karena dia diduga membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat