kievskiy.org

Komisi III DPR Sebut Pemecatan AKBP Achiruddin Tepat: Bukan Pengayom Masyarakat tapi Penganiaya Masyarakat

Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin?Hasibuan (kiri depan)?berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik tentang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022 yang lalu.
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin?Hasibuan (kiri depan)?berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik tentang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022 yang lalu. / ANTARA FOTO/Fransisco Carolio. ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan buntut kasus tindakan membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap seorang mahasiswa. Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto menilai keputusan pemecatan itu sudah tepat karena Achiruddin telah mencoreng citra Polri.

"Saya kira hukuman PTDH sudah sesuai karena ini sangat mencoreng citra polisi," kata Wihadi dalam keterangannya, Rabu, 3 Mei 2023.

Wihadi menegaskan, sebagai seorang polisi, Achiruddin seharusnya melakukan tugasnya sebagai pengayom masyarakat. Namun, yang bersangkutan justru sebaliknya, membiarkan anaknya menganiaya dengan sadis mahasiswa bernama Ken Admiral tersebut.

"(Di kasus ini) bukan pengayom masyarakat lagi, tapi justru (seperti) penganiaya masyarakat," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Permohonan Maaf Kapolda Sumut pada Keluarga Ken Admiral, Buntut Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan

Menurut Wihadi, tindakan Achiruddin membiarkan tindakan penganiayaan itu adalah sesuatu yang sudah tak bisa ditoleransi. "Ini sungguh sesuatu hal yang tidak bisa ditolerir, bahwa seorang anggota polisi membiarkan anaknya menganiaya seseorang sangat sadis seperti itu," katanya.

Bahkan, kata dia, berdasarkan pengamatan dari video penganiayaan yang viral di media sosial, Achiruddin turut melakukan intimidasi pada saat kejadian. "Karena tidak ada orang yang boleh melerai pada saat itu," ujarnya.

Alasan Achiruddin dipecat dari Polri

Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Kantongi Rp7,5 Juta per Bulan dari PT ANR, Bertugas Jadi Pengawas Gudang Solar

Polda Sumut menyatakan AKBP Achiruddin melanggar kode etik Polri terkait perilaku membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Tindakan tersebut membuat Polda Sumut menjatuhkan sanksi tegas pemecatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat