kievskiy.org

7 Tahun Buron, Istri Otak Percobaan Pembunuhan Suami Diringkus Polisi

Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan /Pixabay/tookapic Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Seorang istri pelaku percobaan pembunuhan terhadap suaminya diringkus polisi setelah 7 tahun menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Wanita berinisial L itu terlibat kasus tindak pidana pengeroyokan dan perencanaan pembunuhan terhadap Gerry Tanuwijaya. 

"Istri dari korban Gerry sempat DPO kasus tersebut. Alhamdulillah, berhasil diamankan di Bali sendiri waktu di sana," kata Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M Probandono Bobby Danuardi, Minggu, 7 Mei 2023.

Menurutnya, Polisi telah melakukan penahanan terhadap L, sambil menyelesaikan proses pemberkasan. Selain itu, penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara Lusiana ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 4 Mei 2023.

"Berkas sudah dikirim ke kejaksaan pada 4 Mei 2023. Jadi tinggal nunggu P21 (lengkap)," ucap Bobby Danuardi.

Baca Juga: Bunuh Anak Sendiri, Ayah di Pati Bertipu Muslihat dengan Sejumlah Alibi hingga Kedoknya Dibongkar Polisi

Meski L telah diringkus, dia mengungkapkan bahwa penyidik masih memburu satu orang buronan berinisial AD yang juga terlibat kasus tersebut. "Itu masih DPO. L sebagai aktor intelektualnya,” ujar Bobby Danuardi.

Atas perbuatannya, pelaku L akan disangkakan dengan Pasal 170 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP.

Kronologi Kasus Gerry Tanuwijaya

Pada 7 tahun lalu, Gerry Tanuwijaya sedang berada di dalam mobil bersama sang istri, yang kini telah menjadi mantan istri, Lusiana. Mereka melaju keluar Tol PIK dari arah Ancol.

Kemudian, tiba-tiba mobilnya ditabrak dari arah belakang, dan disalip untuk diberhentikan oleh mobil lain. Setelah itu, keluar 4 orang tidak dikenal dari dalam mobil misterius tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat