kievskiy.org

Pengacara AB Minta Tolong Jokowi hingga Mahfud MD untuk Tantang Wamenkumham di Pengadilan

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej. /Dok Kemenkumham Dok Kemenkumham

PIKIRAN RAKYAT – Perseteruan antara Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkuham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) dengan keponakannya, Archi Bella (AB) masih berlanjut. Kuasa hukum AB, Slamet Yuono mengklaim kliennya telah dikriminalisasi oleh pamannya sendiri.

Untuk itu, di hadapan awak media, ia menyatakan ‘perang’ kepada Eddy Hiariej. Ia mengaku hendak meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) Menko Polhukam Mahfud MD, DPR RI, dan instansi terkait lainnya, agar perkara kliennya bisa difasilitasi hingga selesai.

Pengacara Archi Bella menyatakan keberatan dan amat menyayangkan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Polri, Kejaksaan Agung, dan Kominfo. Pasalnya, ia mengklaim kliennya sengaja dikriminalisasi oleh kekuatan-kekuatan besar.

Baca Juga: Momen Haru Wisuda Anak Ferdy Sambo dan Putri Viral di Media Sosial: Tak Dihadiri Orangtua, Kursi Hanya Nama

"Jadi, kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar di Indonesia, kami telah dikriminalisasi klien kami dan hari ini, malam ini klien kami ditahan," kata Slamet, dikutip dari Antara, Jumat, 12 Mei 2023.

"Karena ini juga akan mencoreng nama pemerintah istilahnya tadi yang disampaikan, ini gajah lawan semut. Kami semut yang sudah diinjak-injak hanya karena suatu hal yang masih perlu kami buktikan di persidangan jangan sampai malu nanti ketika di persidangan ini akan bebas," ujar dia lagi.

Kronologi Kasus UU ITE AB

Kasus ini bermula saat Wamenkumham Eddy Hiariej melaporkan Archi Bella (AB) ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Laporan itu lalu dipindah tangankan ke Bareskrim Polri untuk penanganan tertanggal 1 Desember 2022.

Registrasi laporan tercatat dengan nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ, lalu berubah registrasi setelah ditangani Bareskrim Polri, menjadi nomor LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat