PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang ditandatangani pada 15 Mei 2023. Salah satu beleid yang diatur dalam Perpres tersebut adalah perihal ekspor pasir laut.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 Ayat Bab IV Butir 2 yang berbunyi, "Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melarang ekspor pasir sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Nomor 117/MPP/Kep/2/2023 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut dengan pertimbangan untuk melindungi ekosistem laut. Pasalnya, ekspor pasir laut berpotensi menimbulkan kerugian dan kerusakan lingkungan yang besar.
Dampak Buruk Penambangan Pasir Laut
Sejumlah studi menunjukan dampak buruk yang lebih besar dibandingkan dengan keuntungan yang dihasilkan dari penambangan pasir laut. Dampak buruk tersebut langsung berpengaruh pada lingkungan laut dan masyarakat sekitarnya.
Erdi Suroso, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup Universitas Lampung, membeberkan sejumlah dampak negatif penambangan pasir laut. Tulisannya dimuat di laman resmi Unlia pada 17 Mei 2020.
Pertama, peningkatan abrasi dan erosi pantai. Penambangan pasir laut dapat meningkatkan proses abrasi dan erosi pantai. Pasir yang diambil dari pantai mengurangi perlindungan alami pesisir, menyebabkan pantai menjadi rentan terhadap erosi oleh gelombang laut dan arus air.
Kedua, penurunan kualitas lingkungan di perairan dan pesisir. Limbah dan bahan kimia yang terkandung dalam pasir dapat mencemari air laut, mengganggu kehidupan organisme laut, dan merusak ekosistem perairan.
Ketiga, aktivitas penambangan yang tidak terkendali sering kali menghasilkan limbah dan sisa material yang ditinggalkan di pantai, menciptakan tumpukan sampah dan mencemari ekosistem pesisir.