kievskiy.org

Berkas Perkara Penganiayaan Sudah Dilimpahkan, Mario Dandy Bakal Jalani Sidang Perdana 6 Juni 2023

Mario Dandy.
Mario Dandy. /Antara/Ilham Kausar

PIKIRAN RAKYAT – Per Selasa, 30 Mei 2023 ini, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas sudah dilimpahkan oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, keduanya akan segera menjalani persidangan perdana pada awal Juni 2023.

Nantinya perkara ini akan ditangani oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas. Usai berkas perkara dilimpahkan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung menunjuk majelis hakim.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan hal tersebut. Dia juga mengungkap sidang perdana yang akan dijalani Mario Dandy dan Shane Lukas.

“Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023, tepat pukul 16.30  WIB, Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy dan Shane Lukas,” ujar Djuyamto.

Baca Juga: Panglima TNI Tak Mau Lagi Dengar Ada Video Viral Arogansi TNI: Ceritanya Akan Sampai ke Kutub

“Selanjutnya majelis hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Selasa, 6 Juni 2023,” katanya menambahkan.

Adapun perkara Mario Dandy dan Shane Lukas teregistrasi di PN Jaksel dengan Nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel. Kasus ini masih menjadi perhatian banyak pihak, apalagi keluarga David Ozora, keluarga korban.

Tingkah laku Mario Dandy di penjara jadi sorotan

Sebelumnya, Mario Dandy sempat menghebohkan publik usai terekam kamera wartawan tengah asyik melepas dan memasang kabel ties. Terlihat dirinya tak mendapat tekanan, dan bisa sesuka hatinya berada di dalam penjara.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menjadi sangat geram usai melihat aksi Mario Dandy. Bahkan ia menduga putra dari Rafael Alun Trisambodo tersebut diberi keistimewaan selama mendekam di Polda Metro Jaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat