kievskiy.org

Susi Pudjiastuti Minta Izin Ekspor Pasir Laut Dibatalkan, Berikut Isi PP yang Diterbitkan Jokowi

Ilustrasi pasir laut.
Ilustrasi pasir laut. /Pixabay/Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi membatalkan perizinan ekspor pasir laut. Pasalnya, menurut Susi kebijakan tersebut akan menyebabkan kerugian di sektor lingkungan.

Susi mengatakan bahwa saat ini dampak perubahan iklim atau climate change sudah sangat terasa. Menurutnya, penambangan pasir laut akan memperparah kondisi perubahan iklim Indonesia

“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” kata Susi sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @susipudjiastuti pada Rabu, 31 Mei 2023.

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Adapun aturan tersebut terbit pada 15 Mei 2023.

Baca Juga: Viral Warga Berebut Daging Sitaan di Tumpukan Sampah TPA Bantan Bengkalis, Bea Cukai Buka Suara

Aturan terkait ekspor pasir laut termaktub dalam Bab IV dan Pasal 9 tentang pemanfaatan. Dalam pasal 9 Nomor 1 disebutkan bahwa hasil sedimentasi di Laut yang dapat dimanfaatkan yakni a. pasir laut; dan/atau b. material sedimen lain berupa lumpur.

Kemudian pada Pasal 9 Nomor 2 berbunyi: 2. Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:

a. Reklamasi di dalam negeri;

b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat