kievskiy.org

Jokowi Izinkan Lagi Ekspor Pasir Laut, Mardani Ali Sera: Aneh, Ada Tekanan Oligarki?

Ilustrasi Jokowi yang mengizinkan lagi ekspor pasir laut, kebijakan yang menuai kontroversi.
Ilustrasi Jokowi yang mengizinkan lagi ekspor pasir laut, kebijakan yang menuai kontroversi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mardani Ali Sera menanggapi kebijakan Presiden Jokowi seputar ekspor pasir laut. Menurutnya, kebijakan itu tidak semestinya dikeluarkan.

Dalam pernyataannya, Mardani Ali Sera menyinggung seputar tekanan oligarki, juga ekosistem pulau-pulau kecil yang masa depannya terancam akibat kebijakan tersebut.

"Ini aneh dan harus dibuka ke publik, ada apa dengan kebijakan bolak balik ini? Apa ada tekanan oligarki? Padahal memaksa raw material dioleh lebih dulu adalah kebijakan yang tepat," katanya, dilansir dari Twitter @MardaniAliSera.

"Bahaya aturan ini karena bisa membuat ekosistem pulau-pulau kecil kian terancam di tengah krisis iklim," ujarnya lagi dalam cuitan pada Senin 29 Mei 2023.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Simak Dampak Buruknya bagi Lingkungan

Hal itu disampaikan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut seraya menanggapi laman berita tentang kebijakan membuka lagi ekspor pasir laut yang sebelumnya dilarang ketika Megawati Soekarnoputri menjadi presiden.

Pernyataan Jokowi yang kerap mengungkapkan komitmen menciptakan laut yang sehat pun dipertanyakan oleh Mardani Ali Sera. Pasalnya komitmen itu dianggap bertentangan dengan kebijakan ekspor tersebut.

"Bisa mempercepat tenggelamnya pulau-pulau kecil di Indonesia. Presiden kerap mengatakan, Indonesia punya komitmen untuk menciptakan laut yang sehat dengan terus memperluas wilayah konservasi. Sekarang kemana komitmen tersebut?" kata pria 55 tahun tersebut.

Diketahui Jokowi merilis kebijakan tersebut lewat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Menurut Bab IV Pasal 9 ayat 1 huruf a, disebutkan bahwa pasir laut bisa dimanfaatkan untuk reklamasi di dalamnegeri, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, pembangunan infrastruktur pemerintah, dan/ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat