kievskiy.org

Kapolri Siap Mengusut Dugaan Pembocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pixabay/Thor_Deichmann

PIKIRAN RAKYAT – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi isu dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan diterimanya gugatan sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup atau ‘Coblos Partai’.

Tindakan tersebut menyusul instruksi yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD untuk mengusut tuntas dugaan kebocoran untuk mencegah polemik berkepanjangan.

“Sesuai dengan arahan beliau, untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” ujarnya, dilansir Pikiran-rakyat.com dari Polri News pada Kamis, 1 Juni 2023.

Kapolri mengatakan bahwa kini pihak kepolisian telah berkoordinasi untuk menentukan rencana guna menindaklanjuti kasus tersebut. Dia menambahkan bahwa pihaknya kini tengah mengkaji ada tidaknya unsur pidana dalam kasus dugaan pembocoran putusan MK itu.

Baca Juga: Politisi PAN Soal Putusan MK Sistem Pemilu Tertutup: Jangan Sampai MK Dinilai Tidak Netral

“Kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” ucapnya.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bahwa informasi yang dibeberkan oleh Denny Indrayana merupakan salah satu bentuk pembocoran rahasia negara, sehingga dirinya meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas sumber informasi yang tidak disebutkan namanya itu.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” ujar Mahfud MD.

Dugaan kebocoran rahasia negara tersebut bermula ketika Denny Indrayana mengeklaim mengetahui putusan MK terkait dengan sistem pemilu yang akan segera digelar pada 2024 mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat