kievskiy.org

IRT di Palembang Ditangkap Usai Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang dengan Tarif Rp250.000

Ilustrasi penangkapan mucikari atau perempuan yang menjual anak dibawah umur kepada pria-pria hidung belang.*/DOK. PR
Ilustrasi penangkapan mucikari atau perempuan yang menjual anak dibawah umur kepada pria-pria hidung belang.*/DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - ND (38) diamankan di Mapolrestabes Palembang karena kedapatan menjual anak dibawah umur ke pria hidung belang.

"Awalnya kami mendapat kabar dari masyarakat terkait aktivitas seksual yang sering terjadi di Rumah Susun 26 Ilir," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim, AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Fifin Sumailan kepada wartawan, Selasa 18 Agustus 2020.

Usai melakukan penyelidikan di salah satu blok rumah susun yang sering ada aktivitas seksual ilegal, petugas menemukan tersangka bersama dua orang perempuan anak di bawah umur.

Baca Juga: Prediksi PSG vs RB Leipzig di Liga Champions: Membayangkan Ketajaman Duet 2 Top Skor Les Parisiens

Dua anak di bawah umur yang bersama tersangka ini, kata dia, masing-masing berusia 15 dan 16 tahun. 

"Setelah kami amankan dan diinterogasi, yang bersangkutan (tersangka) mengakui perbuatannya," tegas Fifin.

Polisi kini masih memeriksa intensif tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini.

Baca Juga: Berhasil Kembangkan Kasus, Polsek Padalarang Ringkus 2 Pelaku Pencurian 16 Unit Sepeda Motor

Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 9, 10, 11 dan 12 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat