kievskiy.org

Mahfud MD Bicara Soal Kapan Jokowi Akan Terbitkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi Jakarta Selatan.
Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi Jakarta Selatan. /Pikiran Rakyat/Munady

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menyebut Keppres tersebut tidak akan segera diterbitkan meskipun pemerintah telah menyatakan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022.

Mahfud menjelaskan Keppres mengenai perpanjangan masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan tidak akan terbit dalam waktu dekat. Sebab, masa jabatan Firli Bahuri cs. baru akan berakhir pada 19 Desember 2023 mendatang.

“Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember,” kata Mahfud sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 9 Juni 2023.

Baca Juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Mahfud MD Buka Suara

Pemerintah mematuhi aturan konstitusi dengan mengikuti putusan MK yang memperpanjang masa jabatan komisioner KPK. Adapun MK memutuskan masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun. Adapun putusan itu mulai berlaku sejak era kepemimpinan Firli Bahuri.

Mahfud mengatakan atas putusan MK tersebut maka pemerintah tidak akan membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK. Awalnya, Pansel KPK diagendakan mulai bekerja pada Juni 2023.

"Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," ujar Mahfud.

Lebih lanjut mantan Ketua MK ini menuturkan, putusan MK bersifat final dan mengikat, terlepas dari suka atau tidak sukanya respons masyarakat. Sehingga pemerintah harus mengikuti yang telah diputuskan MK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat