kievskiy.org

Ketua MPR: UUD 1945 Harus Sesuai dengan Kebutuhan Rakyat

Ketua MPR, Bambang Soesatyo.
Ketua MPR, Bambang Soesatyo. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan bahwa Undang-undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada pihaknya untuk mengubah UUD 1945 apabila tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kewenangan itu tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, 'MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD'.

Dalam Peringatan Hari Konstitusi, melalui siaran langsung MPR RI, Selasa 18 Agustus 2020, pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyebut UUD 1945 memberikan wewenang kepada MPR untuk melakukan evaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan UUD. Namun, dia mengingatkan bahwa amanat untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945 bukan hal yang mudah.

“Amanat tersebut adalah tugas yang harus dilakukan dengan penuh kecermatan dan dilakukan secara hati-hati karena menyangkut hukum dasar negara. Ini hukum tertinggi yang mengatur berbagai dimensi strategis kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan negara," ucap Bamsoet.

Baca Juga: 9 Peristiwa yang Terjadi 19 Agustus dari Tahun 1919 hingga 2017, Salah Satunya Serangan Bom di Irak

Dalam melaksanakan kewenangannya itu, lanjutnya, MPR diberikan tugas melalui UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) untuk melakukan sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan dan Bhineka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR.

Selain itu, pria yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut, MPR juga mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945 dan pelaksanaannya, serta menyerap aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan UUD 1945.

Menurutnya, MPR juga telah melaksanakan kegiatan aspirasi masyarakat yang terkait dengan rencana penghidupan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019 yang dipimpin Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Wabah Misinformasi Covid-19 Lebih Parah Ketimbang Pandemi Corona

"Terkait dengan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah, MPR dan alat kelengkapannya telah melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat daerah di daerah pemilihan sebagai tindak lanjut rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019, khususnya terkait dengan perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia," ujar Bamsoet.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat