kievskiy.org

Pria di Sumut Mutilasi, Rebus, dan Bakar Istri tapi Divonis Bebas

Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/Niek Verlaan

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria di Sumatra Utara (Sumut) divonis bebas usai melakukan tindak pembunuhan terhadap istrinya. Pelaku bernama Harapan Munthe itu menjadi pelaku pembunuhan dan mutilasi sang istri, Nurmaya Situmorang (43).

Kasus tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung pada 8 Februari 2023 dengan Nomor perkara 12/Pid.B/2023/PN Trt. Sedangkan putusan akhirnya dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 7 Juni 2023.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata putusan seperti dilihat Pikiran-Rakyat.com di SIPP PN Tarutung, Sabtu 10 Juni 2023.

Hakim beralasan, pelaku memiliki ganguan mental, sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga, dia pun dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ucap putusan tersebut.

Baca Juga: Pembunuh Mahasiswi Ubaya Pulang ke Rumah Mertua Usai Bunuh Korban

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara, segera setelah putusan dibacakan. Selain itu, terdakwa juga harus ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatra Utara untuk menjalani perawatan selama 1 tahun.

Vonis itu berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin agar pelaku dipenjara seumur hidup. Pasalnya, pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama seumur hidup, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," tutur tuntutan JPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat