kievskiy.org

Viral Terima Setoran Rp650 Juta, Kompol Petrus Simamora Dicopot dari Jabatan

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Kompol Petrus Hottiner Simamora dicopot dari jabatannya, buntut cerita viral soal setoran Rp650 juta. Dia bersama tujuh anggota Brimob lainnya pun menjalani penempatan khusus (Patsus) terkait kasus dugaan setoran terhadap Bripka Andry Darma Irawan.

Hal itu merupakan tindak lanjut penyidik Bid Propam Polda Riau terkait dengan curhat Andry Darma Irawan di media sosial yang viral beberapa waktu lalu. Sehingga, para pihak yang terlibat langsung ditangani.

“Penyidik masih terus mendalami kasus ini, Kompol P bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat sudah dipatsus,” ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya dalam keterangannya, Senin 12 Juni 2023.

Dia menuturkan bahwa Patsus terhadap Kompol Petrus Simamora dan tujuh anggota Brimob lainnya sudah mulai dijalani sejak Kamis, 8 Juni 2023. Mereka pun akan menjalani patsus untuk 30 hari ke depan.

Baca Juga: Kronologi Oknum Polisi Sulawesi Barat Jadi Kurir Narkoba, Diiming-imingi Rp40 Juta 

Lebih lanjut, Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa Kompol Petrus Simamora menjalani Patsus terkait dugaan pelanggaran kode etik atas penyalahgunaan wewenang pada saat menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau.

“Sementara tujuh anggota Brimob masih didalami keterlibatannya dalam dugaan kasus tersebut yang disebutkan Bripka Andry Darma Irawan yang viral di media sosial,” ujarnya.

Nandang Mu’min Wijaya menuturkan, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal telah memerintahkan Propam untuk mengusut tuntas kasus itu. Kompol Petrus juga saat ini sudah dicopot dari jabatannya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kapolda Riau akan menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun lainnya,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat