kievskiy.org

Tukul Pembacok Arya Saputra di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun Penjara

Ilustrasi palu sidang. Tukul si pembacok Arya Saputra di Simpang Pomad Bogor divonis 9 tahun penjara.
Ilustrasi palu sidang. Tukul si pembacok Arya Saputra di Simpang Pomad Bogor divonis 9 tahun penjara. /Pixabay/3D Animation Production Company Pixabay/3D Animation Production Company

PIKIRAN RAKYAT – Pelaku utama pembacokan Arya Saputra, siswa kelas 10 SMK Bina Warga, ASR alias Tukul (17) dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor. Tukul terlibat dalam Insiden pembacokan yang terjadi di Simpang Pomad tiga bulan lalu hingga menyebabkan Arya meninggal dunia.

Humas Pengadilan Negeri Kota Bogor, Daniel Mario mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim yang diketuai oleh Iceu Purnawati lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU menuntut Tukul dengan ancaman 7,6 tahun penjara.

"Hari ini (Senin) putusannya telah dijatuhkan yang isinya menyatakan ASR terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal," katanya di Kota Bogor, Senin, 12 Juni 2023.

Danies menyampaikan, usai dijatuhi vonis, ASR akan menjalani hukuman sembilan tahun di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA Bandung). Kemudian, dia juga akan diberi pelatihan kerja  di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi.

Baca Juga: Duduk Perkara Piutang Pemerintah dengan Jusuf Hamka, Sri Mulyani Ungkap Alasan Enggan Cairkan Utang

Lebih lanjut, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terpidana akan dikurangkan dari vonis yang dijatuhkan. "Demikian mengenai putusan, itulah yang bisa saya sampaikan," ujarnya, seperti diberitakan Antara.

Kronologi pembacokan

Adapun insiden pembacokan yang dialami Arya Saputra oleh Tukul terjadi pada Jumat, 10 Maret 2023 lalu di kawasan Simpang Pomad, Bogor. Arya mengalami nasib nahas terkena sabetan senjata tajam saat hendak menyeberang jalan di bawah traffic light Simpang Pomad.

Baca Juga: Tetangga yang Beri Minum Air Narkoba pada Balita di Samarinda Terancam 2 Pasal Berlapis

Saat melakukan pembacokan, Tukul berada dalam posisi berboncengan dengan dua temannya. Para pelaku langsung melarikan diri usai melihat korban bersimbah darah di tengah jalan itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat