PIKIRAN RAKYAT - Melakukan pelanggaran berat, Ami Utomo Putro alias AU Narapidana kasus Narkotika dengan Rutan Salemba dipindahkan ke dengan tingkat pengamanan Super Maximum Security, One Man One Cell, di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis, 20 Agustus 2020.
Pemindahan Ami Utomo (AU), lantaran ia ketahuan memproduksi 100 butir ekstasi di kamar VVIP perawatan rumah sakit swasta di Jakarta Pusat.
"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukannya. AU hari ini dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, dia akan menempati kamar hunian One Man One Cell, dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Lapas Karang Anyar," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) dalam rilisnya, Kamis .
Baca Juga: Pengkritik Vladimir Putin dan Pemimpin Oposisi Rusia Diduga Kuat Diracuni
AU diberangkatkan dari Rutan Salemba dengan pengawalan kepolisian dan petugas Rutan Salemba.
Pemindahan tersebut menurut Rika karena berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat, AU telah melakukan pelanggaran berat dan pengulangan tindak pidana terkait narkoba.
Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU dipindahkan ke Lapas, dengan tingkat pengamanan Super Maximum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan.
Baca Juga: Libur Panjang Tahun Baru Islam, Terminal Pulo Gebang Alami Lonjakan Penumpang hingga 10 Persen
Ami diduga memproduksi ekstasi semenjak dirawat di Rumah Sakit berinisial AR. Ia menjalani perawatan karena sakit kram perut sejak dua bulan lalu.
AU adalah Narapidana kasus Narkotika dengan putusan pidana 15 tahun dan telah menjalani masa hukuman 2 tahun.***