kievskiy.org

Lukas Enembe Kritis, Sidang Dakwaan Ditunda untuk Kedua Kalinya

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gubernur Papua nonaktif itu menerima suap sebesar 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gubernur Papua nonaktif itu menerima suap sebesar 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa. /Aprillio Akbar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sedang dalam kondisi kritis. Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya harus menunda kembali sidang dakwaan tersangka suap dan gratifikasi proyek infrastruktur dari APBD Papua tersebut.

Kondisi kesehatan Lukas Enembe disimpulkan dari catatan dokter yang menanganinya. Ketua Majelis Rianto memutuskan untuk menetapkan kembali penundaan sebagai bentuk kemanusiaan dalam hukum.

"Kami baca hasil pemeriksaan dokter permintaan dari tim penuntut umum, di sini disebut kretin bintang dua, sedangkan yang lain bintang satu. Dari pemahaman saya, dari catatan dokter dinilai kritis," kata Rianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.

"Nanti insyaAllah persidangan ini berlanjut," ucapnya lagi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Argentina, 5.596 Personel Gabungan Dikerahkan

Menghadiri jalannya sidang, Lukas tampak tak berdaya di kursi terdakwa akibat sakit stroke yang dideritanya. Terbata-bata bicara, tersangka LE didampingi salah seorang penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona.

"Kondisinya sangat kritis yang mulia," kata penasihat hukum Lukas Enembe.

Rianto lantas mengingatkan kuasa hukum LE supaya lekas mengajukan surat permohonan jika terdakwa mengeluhkan sakit yang menghalangi aktivitas terdakwa.

"Saudara secepat mungkin bermohon atau mengajukan surat permohonan ke majelis hakim. Walau di luar jadwal persidangan, kami akan mengambil sikap karena di atas hukum itu adalah kemanusiaan dan kami akan memperhatikan itu," kata Ketua Majelis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat