kievskiy.org

Skandal Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK

Gedung KPK.
Gedung KPK. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan temuan pungutan liar (Pungli) mencapai Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) lembaga antikorupsi itu. Mereka pun meminta pimpinan KPK menindaklanjuti temuan pada periode Desember 2021 sampai Maret 2022 tersebut.

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin 19 Juni 2023.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK. "Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ujarnya.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK, NasDem Ikuti Skenario Penyelidikan

Adapun sejumlah bentuk pungutan liar itu berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga. "Dan ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya," tutur Albertina Ho.

Dia menegaskan, Dewas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapapun akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.

Mengenai jumlahnya, Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar. "Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi," kata Albertina Ho.

Akan tetapi, Dewas KPK memiliki keterbatasan karena hanya mampu menyentuh hingga ranah kode etik. Mereka tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.

"Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi juga oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, kemudian Direktur Penyelidikan, kami sudah menyerahkan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti masalah pidananya," tutur Albertina Ho.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat