kievskiy.org

UU Perampasan Aset Belum Disidang meski Sudah Ada Surpres Jokowi, Puan Maharani Buka Suara

Ilustrasi RUU Perampasan Aset.
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. /PIXABAY/mohamed Hassan PIXABAY/mohamed Hassan

PIKIRAN RAKYAT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani buka suara soal progres rancangan Undang-Undang atau UU Perampasan Aset. Dikabarkan rancangan UU tersebut belum juga disidang sampai hari ini.

Puan berdalih ada mekanisme yang harus ditempuh sebelum membahas rancangan undang-undang di Sidang Paripurna DPR RI. Hal itu disampaikannya setelah memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 20 Juni 2023.

Diketahui Surat Perintah (Surpres) Jokowi sudah diserahkan ke DPR sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi dalam membahas UU Perampasan Aset tersebut, dilansir dari laman DPR.

Puan Maharani sebut pembahasan UU Perampasan Aset tidak bisa buru-buru

Baca Juga: DPR Tepis Narasi Halang-halangi Sahnya RUU Perampasan Aset: Keliru, Bolanya Masih di Pemerintah

Dalam pernyataannya, Puan menuturkan ada mekanisme tertentu di DPR yang harus dilakukan jika ingin mengesahkan sebuah undang-undang tak terkecuali tentang perampasan aset para pejabat  yang bermasalah secara hukum.

”Tentu saja ada mekanismenya yang di DPR harus dilakukan, jadi nggak bisa sak det sak nyet (buru-buru) kalo kata orang Jawa. Hari ini ada berita, hari ini sepertinya suratnya ada kemudian itu harus (disahkan di Rapat Paripurna)," tutur perempuan 49 tahun tersebut.

Puan menekankan bahwa mekanisme itu diharapkan akan membuat penerapannya di lapangan sesuai sehingga bisa berjalan dengan baik.

"Karena memang ada mekanisme mekanisme yang harus dijalankan sehingga, hal tersebut nantinya kalau kemudian berjalan di lapangan itu memang sudah sesuai dengan aturan mekanisme yang tata tertib dan lain-lain yang berjalan di DPR,” katanya lagi.

Baca Juga: Komisi III DPR Tagih Naskah RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Sebut Sudah Tinggal Kirim sejak 14 April

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat