kievskiy.org

Langgar Ketentuan Waktu Izin Tinggal, WNA Slovakia Dideportasi dan Ditangkal Masuk ke Indonesia

WNA asal Slovakia dipulangkan kembali lewat Bandara Soekarno Hatta Selasa, 20 Juni 2023 lalu.
WNA asal Slovakia dipulangkan kembali lewat Bandara Soekarno Hatta Selasa, 20 Juni 2023 lalu. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Slovakia bernama Miroslav Holik (51) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.

Miroslav dideportasi dikarenakan melanggar aturan keimigrasian. Dia pun telah diterbangkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa, 20 Juni 2023 kemarin.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Aditya Nursanto, mengatakan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Holik yakni terkait dengan waktu izin tinggal. Holik disebut telah melewati tenggat batas waktu tinggal di Indonesia yang mestinya hanya 60 hari.

Baca Juga: Baru Ketahuan Usai 12 Tahun Kantongi KTP Indonesia, Dosen di Tulungagung Ternyata WNA Singapura

"Miroslav Holik tercatat telah over stay selama 112 hari," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Rabu, 21 Juni 2023.

Selain dideportasi, menurut Aditya, Holik juga ditangkal untuk masuk ke Indonesia selama enam bulan ke depan. Holik dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Dua pegawai dari seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mengawal Miroslav ke Bandara Internasional Soekarno Hatta serta memastikan proses deportasi berjalan dengan baik," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat