PIKIRAN RAKYAT - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, meminta kepada pihak kepolisian untuk memproses kasus dugaan penghinaan terhadap agama Islam yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang.
"Kalau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain,” kata Ikshan pada Rabu, 21 Juni 2023.
Selain itu, dia juga berharap agar Pondok Pesantren Al Zaytun tidak ditutup, tetapi dilakukan pergantian pengurus.
Keputusan ini, kata dia, dipengaruhi oleh berbagai faktor salah satunya yakni pertimbangan mengenai nasib banyak orang yang tinggal di pondok pesantren tersebut.
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
"Ya, tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI,” ujarnya dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, telah meminta kepada pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun untuk bersikap terbuka dan kooperatif dalam menjalin komunikasi dan dialog dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam demi menyampaikan informasi yang akurat.