PIKIRAN RAKYAT - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung melakukan Pengawasan Keberangkatan (Pendeportasian) satu orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Nigeria.
Warga negara asing atas nama Calistus Mmaduabuchi Obieze melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menuju Bandar Udara Nnamdi Azikiwe, Nigeria.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Aditya Nursanto saat diwawancarai pada Jumat 23 Juni 2023.
Baca Juga: Langgar Ketentuan Waktu Izin Tinggal, WNA Slovakia Dideportasi dan Ditangkal Masuk ke Indonesia
Menurut Aditya Calistus terbukti melanggar pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sebelumnya, Calistus dinyatakan sebagai terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan dokumen atau izin tinggal yang dimilikinya ketika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian," katanya.
Namun setelah inkracht putusan dari PN Bandung dan membayar denda, petugas Imigrasi mendeportasi Calistus dengan penerbangan Ethiopian Airlines, ET-0629 pukul 20.35 WIB. (Mochamad Iqbal Maulud).***