PIKIRAN RAKYAT - Petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat jadi pelaku asusila dijatuhi sanksi pelanggaran sedang. Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan hal tersebut setelah dilakukan pendalaman dan sidang etik atas pelaku.
"Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 23 Jun 2023.
Ali menanggapi informasi yang beredar dan berkembang liar di tengah-tengah masyarakat. Dia menegaskan pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan dari hasil laporan masyarakat itu telah ditangani.
Lantas hukuman macam apa yang didapatkan pelaku asusila sebagai pelanggar kode etik di tubuh lembaga antirasuah?
Baca Juga: Prabowo tentang Mendiang Desmond Mahesa: Sosok Aktivis Besar, 15 Tahun Membangun Gerindra
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK pada pasal 10 ayat 3, berikut ini bentuk sanksi yang diberikan bagi pelaku pelanggaran sedang:
- Pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan
- Pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan
- Pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan
Runut Kasus Asusila di Rutan KPK
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang sampai kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), lalu diteruskan kepada Dewas KPK per Januari 2023 lalu. Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait.