kievskiy.org

Data Pungli Rp4 M di Rutan KPK Telah Diserahkan PPATK, Tindak Lanjut Suap dan Pemerasan Tahanan

Ilustrasi korupsi, pungli, suap, dan gratifikasi.
Ilustrasi korupsi, pungli, suap, dan gratifikasi. /Freepik/creativeart

PIKIRAN RAKYAT - Temuan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan perkiraan nilai Rp4 miliar ditindaklanjuti. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan telah mengirimkan semua data kepada lembaga antirasuah.

Sejak awal, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya terus berkoordinasi bersama KPK, untuk menggali dan menelusuri temuan dengan jumlah fantastis oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu.

"Ya, koordinasi (PPATK dan KPK) sejak awal bahkan sudah beberapa waktu lalu," kata Ivan, dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 23 Juni 2023.

Ivan menambahkan, setelah mengumpulkan data-data terkait perkara pungli tersebut, PPATK kini telah men diserahkan kepada lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti. "Sudah di sana semua datanya ya," ujarnya.

Baca Juga: PAN Setuju Masa Jabatan Kades Diperpanjang jadi 9 Tahun

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewas KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan pihaknya terkait praktik pungli mencapai Rp4 miliar di dalam rutan KPK. Kasus tersebut terjadi pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pungutan liar itu menimpa para tahanan rutan KPK. Bentuk pungutan liar bermacam-macam dari setoran tunai hingga transaksi rekening melibatkan pihak ketiga.

Baca Juga: Awas Modus Baru Kejahatan Pecah Ban! Pelaku Pasang Paku di Sandal Jepit

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat