kievskiy.org

Polemik Al Zaytun, Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kedua kiri) menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 23 Juni 2023.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kedua kiri) menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 23 Juni 2023. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Pendiri Crisis Center Negara Islam Indonesia (NII), Ken Setiawan melaporkan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri di Jakarta pada Selasa, 27 Juni 2023.

Ken melaporkan Panji atas dugaan pidana ujaran kebencian yang berisi unsur SARA dan penistaan agama sesuai dengan Pasal 156 a KUHP.

“Kami ingin melaporkan, bahwa tujuan kami tidak terbatas pada menghalangi upaya Panji Gumilang," katanya.

Dengan melaporkan hal tersebut, dia berharap dapat memantau bagaimana penegakan hukum berlangsung di Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Subianto Ungkap Sikap Indonesia Terkait Konflik Rusia dan Ukraina

Selain itu, kata dia, tujuan laporan ini untuk menunjukkan sekaligus membuktikan bahwa tidak ada individu yang terbebas dari jerat hukum.

"Kami menginginkan adanya proses hukum yang berjalan, serta keadilan yang bahwa tidak ada seorang pun yang berhak mendapatkan perlindungan hukum khusus. Hal ini sudah jelas, tindakan ini merupakan penodaan agama yang telah menimbulkan kegaduhan," katanya.

Akan tetapi, dia menolak untuk mengungkapkan secara rinci isi laporan dan barang bukti awal yang dia sertakan dalam pengaduannya.

"Semua itu telah kami persiapkan dengan baik," ujarnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat