PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah pusat telah memutuskan langkah yang akan diambil dalam mengatasi polemik Al Zaytun. Hal tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
Langkah pertama yang akan diambil mengenai dakwaan terhadap pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang. Ia telah diperiksa Bareskrim Polri pada Senin, 3 Juli 2023.
Dari pemeriksaan tersebut, Bareskrim Polri menyebutkan jika hasilnya cukup untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Selain itu, setelah investigasi terhadap Panji Gumilang, mereka menilai ia terbukti melakukan tindak pidana.
"Sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara. Sudah diumumkan penyidikan. Tinggal beberapa waktu ke depan penetapan tersangka," kata Mahfud MD.
Baca Juga: Rihana-Rihani Kemungkinan Bakal Kabur Lagi Jika Polisi Terlambat, Terungkap Alasannya
Setelah penetapan tersangka, kemudian akan dilanjutkan pendakwaan dii pengadilan, lalu lanjut ke penuntutan. Usai penuntutan dilanjutkan vonis dan pengambilan keputusan.
Langkah kedua yang akan diambil pemerintah yaitu mengenai keberadaan Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan. Pada saat ini, pemerintah berupaya agar institusi tersebut berjalan sesuai dengan fungsi legal yang ada di Indonesia.
"Pemerintah sementara ini berpendapat agar dilakukan upaya penyelamatan dengan pembinaan, agar bisa menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengan visi dan misinya. Tidak boleh ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud MD.
Dari langkah yang diambil tersebut, Al Zaytun akan berada di bawah pengawasan Kementerian Agama, walaupun selama ini telah diawasi. Kemudian langkah ketiga yang diambil pemerintah yaitu mengenai tertib sosial dan keamanan masyarakat.