kievskiy.org

Apa Saja Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia akan melangsungkan pesta demokrasi serentak pada 2024 mendatang. Terdapat dua gelaran pemilihan pada edisi kali yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pada Pemilu diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPRD, DPD. Pada Pilkada digelar untuk memilih Gubernur, Bupati, Wali Kota dan wakilnya masing-masing.

Terdapat tiga lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia. Hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dijelaskan bahwa penyelenggara Pemilu adalah pembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat.

Baca Juga: Pemilu 2024 Banyak Pemilih Muda, PDIP: Cawapres Ganjar Pranowo Pikul Tanggung Jawab Berat

Tiga lembaga penyelenggara Pemilu tersebut yaitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

1. KPU
KPU merupakan lembaga lenyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. Lembaga KPU memiliki jumlah anggota 7 orang.

Berikut anggota KPU RI Periode 2022-2027:
Hasyim Asy'ari (Ketua KPU RI), Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddn, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz.

Tugas dan wewenang KPU

KPU mempunyai tugas dalam pelaksanaan Pemilu, tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tugas KPU antara lain merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal, menyusul peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu, menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi.

Baca Juga: DPT Pemilu 2024 di Sukabumi Tercatat Hampir 2 Juta Pemilih, Berikut Rinciannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat