PIKIRAN RAKYAT - Polisi melakukan penggeledahan di apartemen tersangka penipuan si kembar Rihana dan Rihani, yakni di M Town, kawasan Gading Serpong, Tangerang.
Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra mengatakan, dari penggeledahan itu pihaknya mengamankan barang bukti berupa buku rekening.
"Kami dapat buku rekening salah satu bank," kata Reza saat dikonfirmasi, pada Kamis, 6 Juli 2023.
Baca Juga: Cara Pakai IG Threads, Login Langsung Pakai Akun Instagram
Reza belum merinci barang bukti tersebut. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan perbankan untuk mendalami temuan tersebut.
"Barang bukti ini kita telusuri kita kembangkan lagi. Kita cari uangnya ke mana aja"
"Kita koordinasi sama pihak bank terkait untuk kita buka rekening akiran ke mana saja," ujarnya.
Baca Juga: Harun, Haji Tertua Berusia 119 Tahun Tiba di Indonesia: Dulu Terlalu Sibuk Bekerja
Saat ini, polisi telah menetapkan Rihana dan Rihani sebgaai tersangka kasus penipuan iPhone dengan kerugian mencapai Rp35 miliar serta telah dilakukan penahanan.