kievskiy.org

Misteri Sosok yang Kembalikan Rp27 M kepada Terdakwa Korupsi BTS, Kejagung Panggil Sang Pengacara

Ilustrasi uang. Rp27 M dikembalikan seseorang kepada terdakwa Korupsi BTS Kominfo, IH. Kejagung akan panggil pengacara untuk klarifikasi.
Ilustrasi uang. Rp27 M dikembalikan seseorang kepada terdakwa Korupsi BTS Kominfo, IH. Kejagung akan panggil pengacara untuk klarifikasi. /Pixabay/Geralt

PIKIRAN RAKYAT - Geger, muncul isu ada pihak yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar kepada terdakwa Irwan Hermawan (IH), dalam dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI panggil pengacara IH, Maqdir Ismail, sebagai sumber pertama yang mengungkapnya ke depan publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana membenarkan pemanggilan Maqdir Ismail oleh jaksa penyidik, guna klarifikasi terkait pernyataannya.

“Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Senin (10 Juli 2023) pada pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Bundar Jampidsus,” kata Ketut, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023.

Ketut menambahkan, pemanggilan ini masih terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Baca Juga: Banjir Pangandaran Rendam Ratusan Rumah, Ini Lokasi yang Terdampak

“Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” kata Ketut.

Maqdir Ismail sebelumnya melontarkan pernyataan adanya pengembalian uang senilai Rp27 miliar dari pihak swasta. Hal itu dia sampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, setelah mendampingi IH di persidangan, Selasa, 4 Juli 2023.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi. Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," ujar dia.

Maqdir tak mau sebut siapa sosok yang mengembalikan uang tersebut. Ia hanya mengatakan uang yang diserahkan dalam bentuk tunai mata uang asing tersebut akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat