kievskiy.org

Idap Ginjal Stadium 5 hingga Pembantaran di RS, Lukas Enembe Kembali Ditahan di Rutan KPK

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe (kedua kiri) menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gubernur Papua nonaktif itu menerima suap sebesar 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe (kedua kiri) menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gubernur Papua nonaktif itu menerima suap sebesar 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa. /Aprillio Akbar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pembantaran alias penangguhan penahanan Lukas Enembe dicabut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.

Hakim sebelumnya memutuskan pembantaran bagi Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, setelah adanya permohonan dari pihak kuasa hukum terdakwa. Selain itu hasil pemeriksaan medis juga dipertimbangkan pengadilan.

"Sejak Jumat,(7 Juli 2023) yang bersangkutan sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 10 Juli 2023.

Ali Fikri menambahkan, LE dikembalikan ke Rutan KPK lantaran sudah selesai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.

Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya 2023 Kuningan, Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan

"Informasi yang kami terima terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di rumah sakit," ujar Ali Fikri.

Atas diberhentikannya pembantaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan Lukas Enembe selanjutnya dapat menjalani rawat jalan sambil tetap disidang atas kasus gratfikasi di proyek infrastruktur Papua yang bersumber dari dana APBD tersebut.

"Pada 7 Juli 2023, Tim RSPAD (Gatot Soebroto) menyatakan bahwa Pak Lukas Enembe dapat melanjutkan pengobatan secara rawat jalan. Maka, kami pada Jumat (7 Juli 2023), pukul 15.00 WIB membawa Pak Lukas Enembe dari RSPAD ke Rutan Salemba Cabang KPK. Maka, kami memohon kepada majelis (hakim) untuk dapat mengeluarkan penetapan percabutan bantar guna dilakukan penahanan lanjutan," kata JPU KPK, Ariawan Agustiartono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 10 Juli 2023.

Baca Juga: Sorot Kasus Panji Gumilang, Hidayat Nur Wahid: Al Zaytun Tak Boleh Timbulkan Kegaduhan

Adapun pembantaran terhadap Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023 tersebuut ditetapkan dalam sidang tanggal 26 Juni 2023 lalu. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Ponto meminta penyidik KPK mengawasi pembantaran LE yang jalani rawat inap.

Menurut JPU KPK, sejak 27 Juni 2023, KPK telah membawa Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan medis.

"Sesuai dengan permintaan bahwa Pak Lukas Enembe ingin diperiksa oleh dr. Terawan dan pada 5 Juli 2023, beliau sudah diperiksa dr. Terawan," ucap jaksa.

Baca Juga: 70 Kunci Jawaban Teka-teki MPLS 2023, Ada Lubang Hewan China hingga Pelicin Kucing

Kuasa hukum LE, OC Kaligis mengklaim sang klien kini tengah dalam kondisi sakit ginjal stadium 5. Kaki Lukas disebut terus alami pembengkakan hingga belum mampu berjalan sebagaimana orang normal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat