kievskiy.org

KPK Temukan 4 Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe, Mahfud MD: Rampas Semua Asetnya

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gubernur Papua nonaktif itu menerima suap sebesar 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gubernur Papua nonaktif itu menerima suap sebesar 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa. /Aprillio Akbar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari temuan KPK berupa empat koin emas bergambar wajah Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Mahfud MD merasa tidak heran dengan temuan KPK tersebut. Pasalnya Lukas Enembe diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Ia pun dengan tegas meminta aparat untuk menyita semua aset milik Lukas Enembe. "Waktu ditangkap betul jadi lebih dari Rp100 miliar. Belum lagi gedung, kapal, rumah, dan sebagainya yang sudah diidentifikasi oleh KPK. Nanti akan dirampas semua," kata Mahfud MD, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat malam.

Koin emas yang ditemukan KPK tersebutterukir wajah Lukas Enembe, dan tertulis "Property of MR. Lukas Enembe". Sementara di bagian belakang koin itu terdapat ukiran pulau Papua dengan tulisan 'Moy Papua'.

Baca Juga: Kasus Antraks Merebak Pesat di Gunung Kidul, Ahli Peternakan UGM Minta Tradisi Brandu Dihentikan

Sejauh ini barang bukti yang disita KPK ada uang tunai senilai Rp81,9 miliar, 26.300 dolar Singapura, dan 5.100 dolar AS, serta 24 aset lain berupa tanah atau bangunan, kendaraan, logam mulia dengan total mencapai Rp144,5 miliar.

Mahfud MD Minta Tidak Boleh Ada yang Menghalangi Penyidikan Lukas Enembe

Mahfud mengatakan, upaya menghalangi proses penyidikan itu, akan diberikan hukuman berat, termasuk pada perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

"Saya juga meminta, agar siapa pun tidak boleh menghalang-halangi penyidikan. Baik dari pejabat pemerintah, TNI, Polri, penegak hukum atau pengacara. Karena menghalangi penyidikan itu hukumannya berat," kata Mahfud.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat