PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR. UU kesehatan ini sempat ditolak oleh tenaga medis yang tergabung dalam beberapa organisasi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Sepanjang pembahasan RUU Kesehatan menjadi UU ada beberapa pasal yang kontroversi, sehingga ditolak oleh tenaga medis tersebut.
Berikut beberapa pasal yang ditolak oleh tenaga medis:
1. Dokter Asing Mudah Masuk Indonesia
Baca Juga: MUI Tolak Pertemuan LGBT Se-ASEAN di Jakarta: Ini Bertentangan
Pasal 233 UU Kesehatan menjelaskan bahwa dokter asing bisa langsung praktik di Indonesia.
"Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah lulus proses evaluasi kompetensi dan akan melakukan praktik di Indonesia haru memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara dan Surat Izin Praktik (SIP)."
Tak hanya itu, UU Kesehatan juga menghapus kewajiban dokter asing wajib berbahasa Indonesia.
Baca Juga: TKW asal Cianjur yang Dipaksa Jadi PSK Diselamatkan Polisi Dubai, 'Muncikari' Tak Bisa Lari