kievskiy.org

Babak Baru KDRT Istri Hamil di Serpong Tangsel, Polisi Sebut Penganiayaan Lebih dari Sekali

Ilustrasi KDRT.
Ilustrasi KDRT. /Pexels/Alex Green Pexels/Alex Green

PIKIRAN RAKYAT - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi kepada korban T (28), di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) terus bergulir. Pihak kepolisian mengungkap fakta baru, suami korban sekaligus pelaku KDRT BD disebut melakukan aniaya lebih dari sekali.

Hal itu disampaikan oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan Ipda Siswanto. Dia mengatakan, korban yang saat kejadian sedang mengandung itu dipukul dan ditendangi oleh BD.

“(Korban) dipukul dan ditendang,” ujar Siswanto, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Selasa, 18 Juli 2023.

Siswanto melanjutkan, aksi KDRT oleh BD ini terjadi pada hari Rabu, 12 Juli 2023. Adapun tendangan dan pukulan pelaku diketahui mengarah ke bagian muka korban.

Baca Juga: Diduga Cuci Uang, Panji Gumilang Diselidiki

Pelaku yang dikuasai amarah, kata Siswanto, menganiaya istri sendiri saat ia hamil 3 bulan. “(Penganiayaan) yang jelas lebih dari sekali, (menendang dan memukul ke arah) muka,” ucap Siswanto.

Status Residivis Pelaku dan Bayang-bayang Ancaman

Pria berinisial BD, pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang sedang hamil di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan, ternyata merupakan seorang residivis alias mantan tahanan.

“Infonya begitu (residivis),” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Tangsel, Ipda Siswanto, Minggu, 16 Juli 2023.

Dari keterangan Siswanto, status tahanan didapatkan pelaku BD sebelumnya lantaran terlibat kasus narkoba. BD akhirnya kembali berurusan dengan polisi setelah viral sebagai pelaku KDRT terhadap istri. “(Pelaku BD sempat terlibat kasus) Narkoba,” ucap Siswanto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat