kievskiy.org

Modus Penipuan Aplikasi Jombingo, Polisi Minta Bantuan Kemendag Selidiki Skema Ponzi

Logo Aplikasi Jombingo.
Logo Aplikasi Jombingo. /Instagram/@jombingo_official

PIKIRAN RAKYAT – Polda Metro Jaya menelusuri dugaan penipuan oleh PT Bingoby Digital Kreasi, pengelola aplikasi e-commerce Jombingo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Simanjuntak, akan meminta pandangan ahli Kementerian Perdagangan terkait modus Skema Ponzi dalam aplikasi tersebut.

“Terkait Skema Ponzi masih perlu pendalaman dan koordinasi lebih lanjut dengan ahli dari Kemendag,” ujar Ade, Rabu, 19 Juli 2023.

Ade menjelaskan, korban yang ditangani penyidik mulai menggunakan aplikasi Jombingo sekira Mei 2022. Korban memang pernah mendapat keuntungan, tetapi dana yang masih ada pada aplikasi Jombingo tidak dapat dicairkan.

“(Dana tidak bisa dicairkan) karena aplikasi Jombingo sudah tidak dapat diakses lagi,” kata Ade dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: DPR Dukung SIM Seumur Hidup, Polisi Bisa Kehilangan Pendapatan Rp650 Miliar

Sebelumnya, kepolisian menerima dua laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan Aplikasi Jombingo. Laporan pertama teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tertanggal 24 Juni 2023. Laporan ini menyangkut penipuan melalui media online dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 (1) Jo Pasal 45a (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE, dan kerugian yang dialami sebesar Rp4.500.000.

Laporan kedua teregistrasi di Polres Metro Depok dengan nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tertanggal 26 Juni 2023. Pelapor dalam laporan ini menyatakan dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP, dan kerugian yang dialami mencapai Rp37.802.000.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa langkah penyelidikan terkait dengan laporan-laporan tersebut.

Baca Juga: Panji Gumilang Diduga Salah Gunakan Zakat, Pemimpin Al Zaytun Manfaatkan Yayasan di Jakarta

Apa Itu Skema Ponzi?

Skema Ponzi adalah jenis penipuan investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi kepada para peserta dengan iming-iming sedikit atau tanpa risiko. Skema ini diambil dari nama Charles Ponzi, penipu terkenal pada awal abad ke-20.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat