kievskiy.org

Politikus PAN Apresiasi MA Larang Pencatatan Nikah Beda Agama: untuk Dijadikan Panduan Hakim

Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Freepik/prostooleh

PIKIRAN RAKYAT - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023.

"SEMA yang diterbitkan pada 17 Juli 2023 tersebut ditujukan bagi ketua/kepala pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri di seluruh Indonesia dan disebutkan bahwa pengadilan dilarang mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama," ujar Guspardi dikutip dalam keterangannya, Jumat, 21 Juli 2023.

Terlebih lagi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara gamblang menjelaskan perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama. Pasal 8 huruf f mengatur larangan perkawinan antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

“Jadi tidak boleh ada praktik perkawinan beda agama. Islam mengharamkan, dan UU melarang,” kata anggota Baleg DPR RI ini menegaskan.

Baca Juga: SE Mahkamah Agung: Minta Hakim Tolak Permohonan Nikah Beda Agama

Menurut anggota Komisi II DPR RI itu, penerbitan SEMA ini sangat tepat dalam upaya menutup celah bagi mereka yang selama ini berusaha melakukan berbagai cara melegalkan perkawinan beda agama.

"Penting untuk diingat bahwa pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan agar tercapai kemaslahatan lewat pencatatan. Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan," tuturnya.

Oleh karena itu, Guspardi Gaus memandang, aturan resmi yang telah dikeluarkan oleh MA ini wajib ditaati semua pihak serta tak ada alasan lagi bagi hakim untuk menerima pendaftaran perkawinan beda agama atas alasan apa pun.

“SEMA ini menegaskan larangan tersebut untuk dijadikan panduan hakim. Karenanya, pelaku, fasilitator, dan penganjur kawin beda agama adalah melanggar hukum," ujarnya memungkasi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat