kievskiy.org

Demi Biaya Hidup Sehari-hari, Nekat Tebang Tanpa Izin, Nasib 3 'Blandong Kayu' Berakhir di Penjara

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahyadi Kurniawan, menginterogasi tga blandong penebang kayu hutan milik Perhutani.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahyadi Kurniawan, menginterogasi tga blandong penebang kayu hutan milik Perhutani. /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti

PIKIRAN RAKYAT - Menebang kayu di wilayah Perum Perhutani tanpa izin untuk kebutuhan hidup sehari-hari, nasib tiga 'blandong kayu' penebang kayu berkahir di penjara.

Tiga blandong tersebut masing-masing berinisial NA (65) warga Desa Logandu Kecamatan Karanggayam, AR (34) warga Desa Karangpoh Pejagoan Kebumen dan LE (43) warga Desa Danaraja Kecamatan Margasari Tegal, digiring ke Polres Kebumen terkait kasus pencurian kayu hutan milik negara.

Mereka kini menjadi tersangka kasus pencurian kayu hutan di petak 144 A Reseort Pemangkuan Hutan (TPH) Peniron bagian kesatuan pemangkuan hutan (BKPH) Karanganyar Desa Kebakalan, Kecamatan Karanggayam, Kebumen, Jawa Tengah.

Baca Juga: India Cetak Rekor 75.000 Pasien Covid-19 dalam 24 Jam, Update Virus Corona Dunia 27 Agustus 2020

Tiga 'blandong kayu' penebang kayu digiring ke kantor Polisi, diduga melakukan pencurian kayu di hutan milik Perhutani, ditangkap polisi di Kebumen.

Para tersangka menebang pohon Sanakeling secara ilegal di petak 144 A RPH Peniron BKPH Karanganyar Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam Kebumen pada hari Rabu 8 Juli sekitar pukul 14.30 Wib.

"Mereka kami tangkap sesaat setelah menebang kayu," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Rabu 26 Agustus 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 27 Agustus 2020, Gemini akan Dapatkan Rezeki Nomplok Hari Ini

Kayu hasil yang ditebang di atas tanah milik negara tersebut oleh para tersangka rencananya akan dijual.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat