kievskiy.org

Tarif QRIS Transaksi di Bawah Rp100.000 Digratiskan oleh BI

Ilustrasi transaksi nontunai menggunakan QRIS.
Ilustrasi transaksi nontunai menggunakan QRIS. /Antara/Oky Lukmansyah

PIKIRAN RAKYAT - Bank Indonesia (BI) akan menggratiskan tarif penggunaan aplikasi QRIS pada tahun ini. Kebijakan tersebut berlaku untuk transaksi dengan pembayaran maksimal Rp100 ribu.

Dalam keterangannya, Gubernur BI, Perry Warjiyo menyatakan kebijakan ini merupakan pemberlakuan tarif progresif yang dikenakan pada pedagang usaha mikro.

Tarif progresif untuk para pedagang usaha mikro ini ditetapkan sebesar 0 persen. Karenanya, penggunaan QRIS untuk setiap pembelian benda di bawah Rp100 ribu tak akan dipungut biaya apapun.

"Transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR (Merchant Discount Rate/Tarif Progresif) 0 persen. Sedangkan untuk yang di atas Rp100 ribu akan dikenakan 0,3 persen,"ujarnya saat Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Selasa, 25 Juli 2023.

Baca Juga: Tak Lagi Gratis, Mulai 2024 Vaksin Covid-19 Bakal jadi Berbayar

Menurut Perry kebijakan ini pasti akan berlaku tahun ini. Tepatnya, paling lambat sebelum Desember 2023.

"Masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September. Sedangkan paling lambatnya itu 30 November 2023," tuturnya.

Tak hanya digratiskan tarifnya saja, BI juga memperluas penggunaan QRIS. Salah satunya, fitur ini bisa digunakan untuk tarik dan setor tunai, serta ada perluasan QRIS antar negara.

Baca Juga: Jokowi Sebut Pindad akan Pindah ke Subang, Terungkap Alasannya

Perlu diketahui jika sebelumnya, setiap pedagang yang menggunakan QRIS itu dikenai biaya. Ada potongan sebesar 0,3 persen untuk tiap transaksi yang dilakukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat