kievskiy.org

Roundup: Permintaan Maaf KPK ke TNI Usai Tetapkan Pejabat Basarnas Tersangka

Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. /ANTARA/Harianto

PIKIRAN RAKYAT – Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) tengah menjadi sorotan publik usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. KPK juga menetapkan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pihak yang salah satunya merupakan pejabat Basarnas pada Selasa, 25 Juli 2023.

"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 29 Juli 2023.

Meski demikian, penetapan tersangka tersebut menuai komentar dari pihak TNI. Berikut merupakan perjalanan kasus suap yang menyeret nama Henri Alfiandi;

Baca Juga: eFishery Terima Suntikan Dana Seri D Rp3 Triliun dari Bank Pertanian Jepang

  1. Tersangka lain
    Selain Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).
  2. Konstruksi Perkara
    Pada tahun 2023, Basarnas membuka sejumlah tender proyek pekerjaan, yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
    Kemudian, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) yang nilai kontraknya mencapai Rp89,9 miliar.
    Setelah itu, MG, MR, dan RA menemui Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto agar bisa menjadi pemenang dalam proyek pekerjaan tersebut. Ada kesepakatan yang terjadi, yakni pemberian fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
    Henri Alfiandi pun siap menunjuk perusahaan MG dan MR menjadi pemenang tender proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023. Sedangkan, perusahaan RA dijadikan sebagai pemenang tender proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV.
    "Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ujar Alexander Marwata.
  1. Tanggapan TNI
    Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menilai bahwa OTT dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto tidak sesuai prosedur. Pihaknya pun merasa keberatan lantaran TNI memiliki aturan tersendiri. 
    "Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
    "Terus terang saat itu kami sampaikan, kami belum melaksanakan proses hukum sama sekali. Karena dasar kami melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi dan saat itu, dari rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan kepada kami selaku penyidik di lingkungan militer," tuturnya melanjutkan.
  1. KPK Minta Maaf
    KPK telah mengakui bahwa dalam OTT tersebut ada kesalahan prosedur yang terjadi. Mereka pun telah meminta maaf kepada TNI.
    "Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
    "Kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan dan ke depan kami akan berupaya kerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain dalam upaya penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.
  2. Dirdik KPK Mundur
    Buntut polemik OTT tersebut, Brigjen Asep Guntur dikabarkan mundur dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Itu lah perjalanan kasus suap yang menyeret nama Kabasarnas dan sejumlah pihak lainnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat