kievskiy.org

4 Poin Pandangan Mahfud MD Soal OTT Kabasarnas Henri Alfiandi

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media terkait penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media terkait penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi yang menimbulkan problem hukum dari sudut kewenangan.

Mahfud MD menyampaikan 4 poin pandangannya terkait kasus OTT Kabasarnas Henri Alfiandi yang disampaikan melalui unggahan Instagram-nya pada Sabtu, 29 Juli 2023, meliputi:

1. Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi.

2. Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdekatkan prosedurnya? Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer.

Baca Juga: Kenapa Orang Sunda Menyebut Semua Jenis Pasta Gigi sebagai Odol?

3. Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer.

Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer.

4. Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas.

KPK minta maaf

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kesalahan prosedur dalam OTT terhadap Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto terkait dugaan suap yang melibatkan Henri Alfiandi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat