PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kelanjutan penanganan perkara Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm TNI Afri Budi Cahyanto terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto dapat diadili di pengadilan sipil meskipun keduanya adalah anggota TNI aktif.
Lebih lanjut Alex menjelaskan, Henri Alfiandi dan Afri Budi dapat diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) asalkan KPK dan TNI sepakat menangani perkara keduanya secara koneksitas.
"Ya seharusnya, kalau itu dilakukan koneksitas. Kalau koneksitas jelas itu ke pengadilan umum, kalau penanganan perkaranya secara koneksitas,” kata Alexander Marwata dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 1 Agustus 2023.
Pimpinan KPK berlatarbelakang hakim ini menuturkan alasan lainnya yang memungkinkan Henri Alfiandi dan Afri Budi diadili di peradilan umum atau sipil.
Alasannya yakni, perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan keduanya bukan pidana militer melainkan perkara pengadaan barang dan jasa di suatu instansi yang menyebabkan adanya kerugian keuangan negara.
“Apalagi ini kan menyangkut bukan tindak pidana militer kan, pengadaan barang dan jasa di suatu instansi lembaga pemerintah yang menimbulkan kerugian negara,” ucap Alex.
Baca Juga: BSI Diduga Rampas Sertifikat Tanah Nasabah Peminjam Kredit, Sibuk Telepon setelah Viral
Alex menambahkan, nantinya dua terdakwa tersebut akan diadili oleh hakim dari unsur sipil dan militer jika adanya koneksitas antara lembaga antirasuah dan TNI.