PIKIRAN RAKYAT - Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI menyampaikan konferensi pers terkait penetapan status hukum Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarns Letkol Afri Budi Cahyanto di Mabes TNI, Jakarta, pada Senin, 31 Juli 2023.
Dalam keterangan persnya, Puspom TNI menyatakan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas.
“Menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut a.n HA dan ABS sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Youtube Puspen TNI.
Baca Juga: Prabowo Subianto Ungguli Ganjar Pranowo, Jarak Elektabilitas Semakin Lebar
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Afri Budi Cahyanto diduga menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai, serta progress pekerjaan.
Kemudian, Afri Budi menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando.
Afri Budi menerima uang dana komando dari pihak swasta, mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dan lain-lain, serta melaporkan dana komando kepada Kepala Basarnas.
Baca Juga: Ormas Golkar Al Hidayah Pastikan Dukung Airlangga Hartarto, Tak Ada Rencana Munaslub
“ABC (Afri Budi Cahyanto) mengenal Saudari Marilya yang biasanya panggil Bu Meri dan ABC hanya bertemu sebanyak 4 kali yaitu 3 kali di kantor dan sekali di parkiran bank BRI Mabes TNI”