kievskiy.org

Kapan HP dengan IMEI Ilegal Dinonaktifkan Polisi? Ini Penjelasannya

Ilustrasi HP dengan IMEI ilegal.
Ilustrasi HP dengan IMEI ilegal. /Freepik/jcomp

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri segera menonaktifkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Kapan HP dengan IMEI ilegal dinonaktifkan?

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa Direktorat Siber masih menyusun jadwal untuk menonaktifkan 191 ribu HP yang menggunakan IMEI ilegal.

Vivid tidak mengungkap secara rinci terkait waktu penonaktifan HP yang memiliki IMEI ilegal tersebut. Dia hanya menyebut dilakukan dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat, kami sedang menyusun mekanisme dan perangkat posko pengaduan. Kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum mendirikan posko pengaduan, agar tidak terjadi kepanikan dan warga bisa terlayani dengan baik," katanya, Senin 31 Juli 2023.

Baca Juga: Aliran Suap Proyek Jalur KA Diduga Diterima KAI Daop Bandung, PPK Akui Terima Rp1,7 M

Sindikat IMEI Ilegal yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Bareskrim Polri mengungkap kejahatan tindak pidana berupa pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) ilegal yang dilakukan empat orang dari pihak swasta dan dua orang aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/0099/II/2023 SPKT Bareskrim Polri 14 Februari 2023.

Baca Juga: Update Keracunan Massal di Padasuka Cimahi: Total Korban Capai 364 Orang

"Dari hasil pengungkapan ini, kami sudah mengamankan enam tersangka, di antaranya pemasok device elektronik ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yaitu inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta. Kemudian juga kami mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” kata Wahyu di Mabes Polri, Jumat, 28 Juli 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat