kievskiy.org

Panglima TNI Sahkan Penahanan Kabasarnas: TNI Takkan Melindungi yang Salah

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kanan).
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kanan). /Antara/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT - Panglima Tentara Nasional Indonesia (Panglima TNI) Laksamana TNI Yudo Margono tegas berikrar tidak akan melindungi anggotanya apabila melakukan kesalahan apalagi tindak pidana yang mencederai hukum.

Hal ini berkaitan dengan penangkanan dua oknum anggotanya oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.

Sekaligus menanggapi ribut soal prosedur penangkapan dan penetapan tersangka antara KPK dan TNI, Yudo Margono menegaskan bahwa kedua anak buahnya itu kini telah ditahan sebagaimana proses seharusnya.

"TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan," ucap Panglima TNI usai meninjau Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jatim, Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Daftar Harga BBM Terbaru Agustus 2023, Pertamina, Vivo, Shell, dan BP AKR Alami Kenaikan

Adapun kedua anggota TNI yang dimaksud ialah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/ Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC). Dua-duanya ditetapkan tersangka bersama tiga tersangka sipil dalam kasus serupa.

"Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu," ujar Yudo Margono.

"Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu," ujarnya lagi.

Yudo Margono menyatakan kesamaan tujuan antara TNI dengan pemerintah khususnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, bahwa pihaknya tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat