PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidanf Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengapresiasi keputusan Puspom TNI yang menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
"Seperti penjelasan saya sebelumnya agar kasus Kabasarnas tdk hilang dari substansi masalahnya, yaitu soal korupsi, kita berikan apresiasi krn Puspom TNI kemarin telah menetapkan status tersangka kepada Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi," kata Mahfud MD di akun Instagram-nya.
Mahfud MD membenarkan bahwa dalam TNI ada peraturan sendiri yang tertuang dalam UU Peradilan Militer.
"Memang tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI dilakukan Peradilan Militer, dalam semua tindak pidana," kata Mahfud MD usai meninjau Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Menara Pantau Pantai Banongan, Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran Situbondo, Jawa Timur, Selasa 1 Agustus 2023.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 10 Tahun, Ini Penjelasannya
Ia juga mengakui bahwa peradilan militer jauh dari sifat tekanan dari sipil dan kemungkinan bisa 'steril' dari intervensi politik.
Mahfud MD juga berdoa agar kasus ini berjalan lancar. "Oleh sebab itu kita percayakan kepada Peradilan Militer dan kami semua akan mengawalnya," katanya.
Kabasarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Afri Budi Tersangka Suap
Baca Juga: KPK: Lukas Enembe Layak Ikuti Sidang, Tidak Ditemukan Kondisi Gawat Darurat di Tubuhnya
Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI menyatakan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas.