kievskiy.org

Buruh Desak Kenaikan Upah Minimun 15 Persen Tahun 2024

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah diminta menaikkan upah minimun buruh sebesar 15 persen pada 2024. Desakan kenaikan upah ini menjadi salah satu poin tuntutan yang disuarakan buruh saat menggelar aksi damai di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkap alasan meminta upah buruh dinaikkan menjadi 15 persen. Ia mengatakan status Indonesia sebagai negara berpenghasilan menengah atau middle income country di mana penghasilan income per kapita 4.500 dolar AS per bulan.

Angka ini bila dirupiahkan adalah sebesar Rp67,5 juta, sehingga jika dibagi per tahunnya kira-kira sebesar Rp5,6 juta.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Mikro dan Kecil Tak Harus Menerapkan Upah Minimum

"Kalau kita bulatkan rata-rata sebulan 5,6 juta rupiah. Jakrta upah minumnya baru Rp4,9 juta menuju Rp5,6 juta misal, maka butuh Rp700.000," katanya.

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil penelitian Litbang, Partai Buruh nilai KHL atau Kehidupan Hidup Layak mengalami kenaikan hampir 20 persen di sektor makanan, perumahan, transportasi, pendidikan.

Di samping itu, selama tiga tahun berturut-turur tidak naik upah, kemudian ada pemotongan upah 25 persen yang harus dikembalikan.

Baca Juga: Presiden Partai Buruh: 5 Juta Pekerja Mogok Nasional, 100.000 Pabrik Berhenti Produksi

Dalam aksi kali ini, buruh juga membawa lima tuntutan lainnya yaitu cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, cabut presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen, revisi parliamentary threshold, cabut UU Kesehatan, dan wujudkan kedaulatan pangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat