kievskiy.org

KLHK Siap Terapkan Pajak Polusi Demi Kerek Kualitas Udara Jakarta: Angkanya Lumayan

Ilustrasi polusi udara.
Ilustrasi polusi udara. /Pixabay/Joe

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal menerapkan pajak polusi, buntut buruknya kualitas udara di berbagai daerah di Tanah Air. Namun, aturan tersebut belum bisa diterapkan karena masih diperlukan pembahasan lebih jauh.

Akan tetapi, mereka memastikan aturan tersebut sudah disiapkan secara teknis. Aturan itu dibahas bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Dipikirkan, sudah disiapkan secara teknis pengenanaan pajak pencemaran lingkungan," ucap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Senin 14 Agustus 2023.

Baca Juga: Kualitas Udara Jabodetabek Buruk, Jokowi Turun Tangan Ungkap Strategi Tekan Polusi

Dia pun menuturkan, aturan tersebut baru bisa diterapkan setelah dilakukan uji publik. Pasalnya, hal tersebut berkaitan dengan pajak dan nominalnya lumayan tinggi.

"Jadi sekarang sudah dilakukan, BRIN dan KLHK sudah menyelesaikan formulanya. Hanya memang perlu melakukan sosialisasi kepada uji publik, karena menyangkut pajak. Agak lumayan juga soalnya angkanya," kata Siti Nurbaya Bakar.

Uji Emisi Kendaraan di Jabodetabek

Selain akan menerapkan pajak polusi, pemerintah juga menyiapkan langkah teknis terkait pelaksanaan razia kepatuhan uji emisi kendaraan di wilayah Jabodetabek sebagai langkah cepat untuk memperbaiki kualitas udara akibat polusi. Presiden Jokowi meminta semua langkah cepat diinventarisasi, termasuk usul dari Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait razia uji emisi.

"Tadi Pak Gubernur juga sudah menyampaikan akan segera melakukan pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor. Jadi kalau kita mulai dari DKI dulu aja atau Jabodetabek, nanti kalau udah baik semua akan dilakukan," ujar Siti Nurbaya Bakar.

Dia memaparkan bahwa kesadaran warga Indonesia untuk melakukan uji emisi terhadap kendaraan pribadi sangat rendah jika dibandingkan dengan negara lain. Uji emisi kendaraan di Jakarta, baru mencakup 3-10 persen dari jumlah kendaraan, antara lain di Jakarta Pusat baru mencapai 3,86 persen dan Jakarta Utara sebesar 10,69 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat