kievskiy.org

OJK: Generasi Mudah Harus Melek Mana Pinjol Legal dan Ilegal

Sejumlah anak bermain di dekat mural mengenai pinjaman online di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 7 September 2021. Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau 'online' (pinjol) ilegal yang sekarang lagi marak.
Sejumlah anak bermain di dekat mural mengenai pinjaman online di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 7 September 2021. Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau 'online' (pinjol) ilegal yang sekarang lagi marak. /Antara Foto/Didik Suhartono

PIKIRAN RAKYAT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) menanggung outstanding pinjaman macet lebih dari 90 hari mencapai Rp1,73 triliun pada Juni 2023.

Dari data itu ditemukan, kelompok usia remaja pada rentang 19 tahun hingga 34 tahun mengalami peningkatan 68,87 persen yoy menjadi Rp763,65 miliar pada akhir Juni 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan, sejak usia dini, anak muda sudah harus bisa membedakan pinjol legal dan pinjol ilegal.

Baca Juga: Pejabat di Majalengka Wajib Jadi Orangtua Asuh Anak Stunting

Menurut Kiki anak muda paling banyak terjerat pinjol untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.

"Apakah itu cocok untuk anak-anak, mereka juga harus bisa membedakan, karena sekarang kalau kita lihat anak muda banyak yang kena pinjol karena lifestyle," kata wanita yang akrab disapa Kiki itu, ditemui usai acara Kreasi Bangkit 2023 bertajuk Hari Indonesia Menabung di Jakarta, Minggu, 20 Agustus 2023.

Kiki melanjutkan, agar generasi muda sudah mulai melek produk pinjol yang sesuai dengan kebutuhan dan profil keuangannya agar tidak menyebabkan pinjaman macet di masa depan.

"Harus belajar bisa mengenali produknya legal atau ilegal. Kalau ilegal jauhin, jangan disentuh, jangan ditengok. Kalau legal, lihat produknya cocok apa enggak untuk dirinya," tuturnya.

Baca Juga: Gerindra Duga Kritik Food Estate Muncul Saat Elektabilitas Prabowo Meningkat

Sementara itu, hingga akhir Juni 2023, regulator mencatat terdapat 102 pemain fintech P2P lending yang mengantongi izin OJK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat